Rabu, 04 Januari 2017

Biaya Pengurusan STNK, BPKB, TNKB, dan Plat Nomor Kendaraan Baru 2017

Biaya pengurusan STNK, BPKB, TNKB, dan plat nomor kendaraan baru 2017 – Selamat datang kembali di website Guru Otomotif, kali ini Guru Otomotif akan membahas kabar gembira untuk kita semua, kabar ini berkaitan dengan pengurusan STNK, BPKB, TNKB, maupun plat nomor kendaraan. Bagi sobat Guru Otomotif yang hendak mengurus STNK, BPKB, TNKB, dan plat nomor entah pembuatan baru atau perpanjangan maka ada perubahan terkait dengan biaya pengurusannya. Lalu berapakah biaya pembuatan atau perpanjangan STNK, BPKB, TNKB dan plat nomor yang baru 2017 ini? simak artikel Guru Otomotif berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan POLRI yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, bahwa berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017 biaya pengurusan yang terkait dengan STNK, BPKB, TNKB, dan plat nomor kendaraan adalah sebagai berikut ini:

No
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tarif Lama
(PP 50 Tahun 2010)
Tarif Baru
(PP 60 Tahun 2016)
1
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)



Rp. 50.000
Rp. 50.000

Rp. 75.000
Rp. 75.000



Rp. 100.000
Rp. 100.000

Rp. 200.000
Rp. 200.000
Roda 2 atau roda 3
Baru
Perpanjangan
Roda 4 atau lebih
Baru
Perpanjangan
2
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)


-
-


Rp. 25.000
Rp. 50.000
Roda 2 atau roda 3
Roda 4 atau lebih
3
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)


Rp. 25.000
Rp. 25.000


Rp. 25.000
Rp. 50.000
Roda 3 atau roda 3
Roda 4 atau lebih
4
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


Rp. 30.000
Rp. 50.000


Rp. 60.000
Rp. 100.000
Roda 2 atau roda 3
Roda 4 atau lebih
5
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)



Rp. 80.000
Rp. 80.000

Rp. 100.000
Rp. 100.000



Rp. 225.000
Rp. 225.000

Rp. 375.000
Rp. 375.000
Roda 2 atau roda 3
Baru
Ganti kepemilikan
Roda 4 atau lebih
Baru
Ganti kepemiikan
6
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah


Rp. 75.000
Rp. 75.000


Rp. 150.000
Rp. 250.000
Roda 2 atau roda 3
Roda 4 atau lebih
7
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)



-
-

-
-



Rp. 100.000
Rp. 100.000

Rp. 200.000
Rp. 200.000
Roda 2 atau roda 3
Baru
Perpanjangan
Roda 4 atau lebih
Baru
Perpanjangan
8
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB)


-
-


Rp. 100.000
Rp. 200.000
Roda 2 atau roda 3
Roda 4 atau lebih
9
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan



-
-



Rp. 20.000.000
Rp. 15.000.000
NRKB pilihan 1 (satu) angka
Tidak ada huruf belakang (blank)
Ada huruf dibelakang angka
NRKB pilihan 2 (dua) angka
Tidak ada huruf belakang (blank)
Ada huruf dibelakang angka

-
-

-
-

Rp. 15.000.000
Rp. 10.000.000

Rp. 10.000.000
Rp.7.500.000
NRKB pilihan 3 (tiga) angka
Tidak ada huruf belakang (blank)
Ada huruf dibelakang angka
NRKB pilihan 4 (empat) angka
Tidak ada huruf belakang (blank)
Ada huruf dibelakang angka

-
-

Rp. 7.500.000
Rp. 5.000.000

Bagaimana menurut sobat Guru Otomotif? Apakah biaya-biaya pengurusan STNK, BPKB, TNKB, dan plat nomor di atas mahal atau pas? Silahkan tuliskan komentar sobat Guru Otomotif melalui kolom komentar di bawah ini.
Demikianlah artikel tentang biaya pengurusan STNK, BPKB, TNKB, dan plat nomor kendaraan baru 2017 semoga bermanfaat. Silahkan dibagikan agar semakin banyak yang tahu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar