Jumat, 27 Mei 2016

Cara Mengklaim Kendaraan Korban Banjir Agar Diterima Pihak Asuransi

Hampir setiap tahun negeri kita langganan banjir, dan ini lebih banyak terjadi di daerah perkotaan. Akibat dari musibah atau bencara banjir sangat merugikan terlebih bagi pemilik kendaraan. Karena banjir dapat membuat masalah besar pada kendaraan. Bahkan walaupun kendaraan tersebut sudah diasuransikan, karena bisa saja pihak asuransi tidak menerima klaim kendaraan yang mendapatkan musibah kebanjiran.


Menurut Basukarno Harji Saputro selaku Claim Retail Departement Head Adira Insurance, beliau mengatakan bahwa biasanya pihak asuransi tidak dapat menjamin kerugian ataupun kerusakan yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja.
“Hal-hal itu ada dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia, kasus tersebut tidak akan dijamin kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi serta dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis kondisinya dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan,” jelas Basukarno seperti yang dikutip dari Viva (16/02).

Sedangkan korban banjir, sebenarnya hal itu bisa saja diakibatkan oleh pengemudi yang nekat mengambil resiko untuk menerjang banjir yang kemudian berakibat mobil atau sepeda motornya mengalami masalah atau bahkan rusak. Namun bisa juga karena hal itu diakibatkan murni musibah yaitu ketika terjadi banjir, mobil atau sepeda motor belum sempat dievakuasi. Bagi sobat yang mengalami hal-hal demikian, ada beberapa tips atau cara berikut ini yang Guru Otomotif sajikan, agar klaim kendaraan karena musibah banjir dapat diterima dengan baik oleh pihak asuransi. Berikut ini caranya:

Jangan paksakan kendaraan untuk lewat daerah banjir atau yang terdapat genangan air yang cukup dalam dengan sengaja. Karena jika kita nekat melewati daerah banjir dengan sengaja
Itu artinya kita sudah siap menanggung segala resiko dan pihak asuransi tidak akan menerima klaim tersebut.

Jangan menyalakan atau menekan tombol starter kendaraan ketika melewati daerah yang banjir atau genangan air (dengan tidak sengaja), karena dapat merusak sistem kelistrikan. Dan jika hal tersebut dilakukan maka ini juga termasuk dalam kategori disengaja dan bisa saja pihak asuransi menolak klaim yang diajukan.

Jika memang bukan karena disengaja, dan ingin mengklaim, maka lakukan atau laporkan ke pihak asuransi atas kerusakan tersebut secepatnya atau sesegera mungkin dan paling lambat lima hari setelah kejadian.
Dan solusi yang terakhir sebagaimana yang diberikan oleh Basukarno, adalah ketika kendaraan terjebak banjir maka segera matikan mesin mobil atau sepeda motor dan lepaslah baterai atau aki agar tidak terjadi kerusakan pada kendaraan yang semakin parah. “Lalu hubungi call center Adira Care untuk mendapatkkan bantuan lebih lanjur,” jelas Basukarno.

Demikianlah arikel tentang cara mengklaim kendaraan korban banjir agar diterima pihak asuransi, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar