Kamis, 17 November 2016

Surat Edaran Spektrum SMK Untuk Tahun Pelajaran 2017/2018, Sebarkan!

Assalamu’alaykum, para Guru SMK harus bersiap-siap nih dengan adanya spektrum keahlian pendidikan mengengah kejuruan yang baru, spektrum yang baru tersebut mulai berlaku untuk tahun pelajaran 2017 dan 2018 untuk kelas X. Seperti apa surat edarannya silahkan disimak di artikel Guru Otomotif berikut ini.

Berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/Kep/MK/2016 pada tanggal 2 September tentang Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan, maka bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan bahwa Spektrum Keahlian Menengah Kejuruan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018 untuk kelas X.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tentang spektrum pendidikan menengah kejuruan diantaranya:

Bahwa bidang keahlian pada spektrum keahlian 2016 terdapat 9 bidang.
Pada spektrum baru tersebut terdapat perubahan nomenklatur Bidang Keahlian sebagai berikut:
  1. Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan menjadi bidang Keahlian Kemaritiman.
  2. Bidang Seni Rupa dan Kriya dan Bidang Seni Pertunjukkan berubah menjadi satu yaitu bernama Bidang Seni dan Industri Kreatif.
  3. Bidang Teknologi dan Rekayasa dibagi menjadi Bidang Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Energi dan Pertambangan.
  4. Bidang Kesehatan ditambah menjadi Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

Kemudian istilah Paket Keahlian diubah menjadi kompetensi keahlian, hal ini sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaal dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa kompetensi keahlian yang diubah nomenklaturnya juga dilampirkan pada surat edaran ini.

Adapun lampiran dari surat edaran tentang Spektrum Keahlian Pendididikan Menengah Kejuruan dan surat Keputusan Dikdasmen tentang Spektrum baru ini dapat di download pada laman Spektrum Pendidikan Menengah Baru 2017/2018 dan Surat Keputusan Dikdasmen tentang Spektrum Baru Pendidikan Menengah Kejuruan. Silahkan di download dan disebarluaskan kepada Guru, Kaprodi, Kepala Sekolah khususnya pada Sekolah Menengah Kejuruan. Terimakasih semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar